JAKARTA. Rumah Sakit (RS) Sumber Waras kembali lolos dari upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh sejumlah eks karyawannya. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai, RS Sumber Waras tidak memiliki utang kepada para eks pekerja tersebut. Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando dalam pertimbangannya menilai permohonan yang sama tentang surat keputusan yayasan kesehatan sumber waras No.005/SK/VII/YKSW/K/76 tertanggal 12 Juli 1976 tentang pembentukan dana sumbangan hari tua sudah ditolak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan putusan itu dikuatkan di Mahkamah Agung. Dengan demikian, pengadilan di bawahnya tidak bisa lagi mengubah keputusan tersebut.
RS Sumber Waras lolos gugatan PKPU
JAKARTA. Rumah Sakit (RS) Sumber Waras kembali lolos dari upaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh sejumlah eks karyawannya. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai, RS Sumber Waras tidak memiliki utang kepada para eks pekerja tersebut. Ketua Majelis Hakim Lidya Sasando dalam pertimbangannya menilai permohonan yang sama tentang surat keputusan yayasan kesehatan sumber waras No.005/SK/VII/YKSW/K/76 tertanggal 12 Juli 1976 tentang pembentukan dana sumbangan hari tua sudah ditolak di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan putusan itu dikuatkan di Mahkamah Agung. Dengan demikian, pengadilan di bawahnya tidak bisa lagi mengubah keputusan tersebut.