KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluhan terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat masih kerap terdengar di publik. Akses layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit swasta pun dinilai masih terbatas. Komisioner Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadan Suharma Wijaya mengatakan meski Ombudsman tidak bisa mengawasi pelayanan publik yang dilakukan RS swasta secara langsung, namun ia bilang pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini agar kelalaian pelayanan pada peserta jaminan kesehatan tak terjadi lagi. Dadan bilang, Ombudsman telah meminta Kementerian Kesehatan untuk memperketat regulasi bagi seluruh RS dalam melakukan fungsi sebagai pelayan publik. Tak hanya itu, ia bilang Standar Operasional Prosedur (SOP) RS juga harus diperbaiki. Dia juga meminta organisasi Rumah Sakit swasta juga melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya.
RS swasta didorong lebih banyak jadi mitra BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluhan terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat masih kerap terdengar di publik. Akses layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit swasta pun dinilai masih terbatas. Komisioner Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadan Suharma Wijaya mengatakan meski Ombudsman tidak bisa mengawasi pelayanan publik yang dilakukan RS swasta secara langsung, namun ia bilang pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini agar kelalaian pelayanan pada peserta jaminan kesehatan tak terjadi lagi. Dadan bilang, Ombudsman telah meminta Kementerian Kesehatan untuk memperketat regulasi bagi seluruh RS dalam melakukan fungsi sebagai pelayan publik. Tak hanya itu, ia bilang Standar Operasional Prosedur (SOP) RS juga harus diperbaiki. Dia juga meminta organisasi Rumah Sakit swasta juga melakukan pembinaan kepada seluruh anggotanya.