KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap layanan rapid test untuk Covid-19 dilakukan rumahsakit. Pasalnya, terdapat informasi dari masyarakat bahwa ada penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumahsakit. AKibat penjualan paket Covid-19 tersebut, harga jasa yang ditawarkan menjadi semakin tinggi. KPPU menemukan harga paket yang ditawarkan rumahsakit mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5,7 juta untuk sekali pengujian. Baca Juga: KPPU endus ada masalah di balik mahalnya harga gula belakangan
RS tawarkan jasa rapid test covid-19 secara paket, KPPU lakukan penelitian inisiatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap layanan rapid test untuk Covid-19 dilakukan rumahsakit. Pasalnya, terdapat informasi dari masyarakat bahwa ada penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumahsakit. AKibat penjualan paket Covid-19 tersebut, harga jasa yang ditawarkan menjadi semakin tinggi. KPPU menemukan harga paket yang ditawarkan rumahsakit mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5,7 juta untuk sekali pengujian. Baca Juga: KPPU endus ada masalah di balik mahalnya harga gula belakangan