KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Road Safety Association (RSA) menyorot bahwa kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan berlapis kepada rakyat. Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio Octaviano melihat, pola ini menunjukkan pola yang berulang dalam tata kelola keselamatan transportasi di Indonesia. Di mana, respons negara menguat setelah kejadian menjadi perhatian publik, tetapi belum konsisten dalam menjalankan pendekatan sistemik. Rio memaparkan, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan kerangka Safe System Approach dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pilar 1 (manajemen keselamatan) berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, Pilar 2 (jalan berkeselamatan) di bawah Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah, Pilar 3 (kendaraan berkeselamatan) di bawah Kementerian Perhubungan, Pilar 4 (perilaku pengguna jalan) di bawah Korlantas POLRI, serta Pilar 5 (penanganan korban) di bawah Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja.
RSA: Kecelakaan Bekasi Timur Sinyal Pemerintah Gagal Beri Perlindungan Berlapis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Road Safety Association (RSA) menyorot bahwa kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan perlindungan berlapis kepada rakyat. Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio Octaviano melihat, pola ini menunjukkan pola yang berulang dalam tata kelola keselamatan transportasi di Indonesia. Di mana, respons negara menguat setelah kejadian menjadi perhatian publik, tetapi belum konsisten dalam menjalankan pendekatan sistemik. Rio memaparkan, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah telah menetapkan kerangka Safe System Approach dengan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pilar 1 (manajemen keselamatan) berada di bawah koordinasi Kementerian PPN/Bappenas, Pilar 2 (jalan berkeselamatan) di bawah Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah, Pilar 3 (kendaraan berkeselamatan) di bawah Kementerian Perhubungan, Pilar 4 (perilaku pengguna jalan) di bawah Korlantas POLRI, serta Pilar 5 (penanganan korban) di bawah Kementerian Kesehatan dengan dukungan Jasa Raharja.
TAG: