RSA: Revisi UU LLAJ Perlu Jamin Keselamatan Kendaraan Kecil hingga Pejalan Kaki



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Road Safety Association (RSA) menegaskan keselamatan kendaraan kecil seperti sepeda motor, mobil penumpang, serta perlindungan pesepeda dan pejalan kaki perlu menjadi perhatian dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sedang dalam tahap revisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ketua Dewan Pengawas RSA, Rio Octaviano mengatakan, asosiasi khawatir terhadap arah pembahasan revisi regulasi tersebut yang dinilai belum menyorot keselamatan kendaraan kecil dan pejalan kaki.

"RSA sampai saat ini masih mengikuti rangkaian pembahasan bersama sejumlah asosiasi dan organisasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan kepada Pemerintah atas usulan perubahan dari DPR RI," jelas Rio dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).


RSA menjelaskan perubahan UU tersebut perlu secara efektif membuat masyarakat semakin terlindungi dan memperkuat kemampuan negara mencegah kematian dan cedera serius di jalan.

Baca Juga: TOK! DPR Sahkan RUU Perubahan UU Polri Jadi Undang-Undang

Hingga saat ini, RSA melihat pembahasan masih banyak berkutat pada kendaraan besar hingga polemik angkutan orang berbasis aplikasi.

"Persoalan tersebut penting, tetapi jangan sampai menggeser persoalan fundamental mengenai keselamatan kendaraan kecil, khususnya sepeda motor dan mobil penumpang, serta perlindungan terhadap pesepeda dan pejalan kaki," katanya.

Keselamatan kendaraan dinilai tak boleh berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Regulasi, menurutnya, harus dapat mendorong standar dan teknologi kendaraan yang mampu mencegah kecelakaan serta melindungi manusia ketika kesalahan terjadi.

RSA juga mengingatkan bahwa negara telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ), termasuk kerangka 5 pilar keselamatan jalan, serta pembagian peran para pemangku kepentingan.

Karena itu, RSA mempertanyakan apabila arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden justru tidak mendapatkan perhatian kuat dalam perubahan UU LLAJ.

RSA juga mendorong perubahan perspektif bahwa kecelakaan, kematian, dan cedera serius di jalan bukan sesuatu yang harus diterima sebagai konsekuensi normal dari mobilitas. Pasalnya, kecelakaan jalan merupakan risiko yang dapat dicegah.

Baca Juga: ​Pengemudi Alphard di Bundaran HI Terancam Pasal Berlapis, Ini Daftarnya

"Pemikiran ini penting karena akan menentukan bagaimana negara membangun jalan, menetapkan standar keselamatan kendaraan, membentuk perilaku pengguna jalan, melakukan penegakan hukum, hingga menangani korban kecelakaan," ujarnya.

Namun sayangnya, hingga tahap pembahasan saat ini, RSA belum melihat dorongan yang cukup kuat dari pemerintah untuk mengakomodasi perubahan pemikiran tersebut.

Sejalan dengan itu, Rio memaparkan RSA juga mendorong penguatan kolaborasi antar aparat penegak hukum tanpa mengubah kewenangan masing-masing institusi.

Menurut RSA, pembagian kewenangan tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai penafsiran yang terlalu kaku membuat hukum berhenti pada rumusan normatif dan tidak mampu menjawab kondisi faktual di jalan.

“Hukum tidak boleh hanya menjadi kalimat ideal di dalam undang-undang. Masyarakat harus dapat merasakan bahwa hukum bekerja ketika mereka berada di jalan," imbuhnya.

Baca Juga: Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Dimatangkan, Ini Isu Krusialnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News