RSBI dihapus, bukan cuma berganti baju



JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus model rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) lantaran inkonstitusional. Namun, putusan MK ini tidak lantas membuat lega para aktivis pendidikan. Mereka mengkhawatirkan RSBI dihapus sekadar ganti baju. Sebab, praktik komersialisasi dan diskriminasi pendidikan yang merugikan rakyat masih tetap saja berlangsung.

Siti Juliantarai Rachman, Staf Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta, pemerintah menjalankan putusan MK dan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas bagi warga negara tanpa terkecuali. "Tapi, kami khawatir konsep baru pengganti RSBI yang tengah digodok pemerintah hanya bersifat ganti baju," katanya, Minggu (13/1).

Siti yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan yang menggugat pasal 50 ayat 3 Undang-Undang No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan, sejak awal, banyak pihak mempersoalkan implementasi RSBI. Makanya, semangat yang ingin didorong Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan adalah pemerintah menjalankan delapan standar pendidikan nasional secara utuh dan bisa diakses seluruh anak bangsa, tanpa diskriminasi.


Asal tahu saja, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sempat melemparkan wacana mengubah sekolah bekas RSBI menjadi sekolah mandiri. Akan tetapi, model sekolah unggulan ini juga mendapat reaksi publik lantaran konsepnya ternyata tidak jauh berbeda dengan RSBI.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh, mengatakan pemerintah tengah merumuskan sistem baru setelah MK menghapus RSBI. Model pendidikan tersebut akan diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Di masa transisi, "Proses belajar model RSBI masih berjalan sampai akhir semester nanti," terang Nuh.

Pemerintah juga mengimbau semua pihak yang terkait penyelenggaraan RSBI untuk tidak perlu gusar dengan keputusan MK ini. Nuh berdalih, RSBI bukan ideologi yang terlarang dan harus berhenti begitu saja begitu putusan MK keluar. Karena itu, pemerintah segera mengeluarkan aturan baru soal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan