KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor akuntan dan konsultan RSM Indonesia menyambut positif rancangan APBN 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan insentif pajak perlu dilakukan untuk membantu likuiditas wajib pajak badan maupun perorangan. Ichwan Sukardi, Head of Tax RSM Indonesia mengatakan, insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang kesulitan cash flow, sehingga mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Insentif juga bisa diarahkan untuk membantu pendapatan wajib pajak perorangan yang sedang tertekan," kata Ichwan dalam keterangan resminya, Selasa (18/8).
Menurutnya, pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh badan yang untuk tahun 2020 dan 2021 turun dari 25% menjadi 22%, dan diturunkan kembali menjadi 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya. Khusus PPh badan perusahaan go public bisa diturunkan lagi sebesar 3% menjadi 19% dan 17%. Baca Juga: Ekonomi lesu, begini upaya kantor pajak gali penerimaan negara Ichwan mengatakan, dalam kajian OECD Corporate Tax Statistic Juli 2020, banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6% dari tahun 2000 sebesar 28%. Selain itu, terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20% bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara. Selain itu kompetisi penurunan tariff PPh Badan pada Negara-negara ASEAN juga harus dipertimbangkan.