KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Mohammad Syahril menyebut sampai saat ini pihaknya masih memproses administrasi untuk klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Keringanan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, tersebut membuat rumah sakit yang merawat pasien yang terkonfirmasi positif virus korona COVID-19 bisa mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan Kemenkes). "Masih proses administrasi dan aplikasi," jawabnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/4). Baca Juga: Perangi Covid-19 di Indonesia, Bobobox sediakan 100 sleeping pod untuk tim medis
RSPI Sulianti Saroso sedang memproses klaim penggantian biaya perawatan pasien corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Mohammad Syahril menyebut sampai saat ini pihaknya masih memproses administrasi untuk klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Keringanan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020, tersebut membuat rumah sakit yang merawat pasien yang terkonfirmasi positif virus korona COVID-19 bisa mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan Kemenkes). "Masih proses administrasi dan aplikasi," jawabnya saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (17/4). Baca Juga: Perangi Covid-19 di Indonesia, Bobobox sediakan 100 sleeping pod untuk tim medis