JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengungkapkan, penetapan tarif baru transaksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem (RTGS, Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015. Untuk mendukung implementasi sistem Generasi II serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, bank sentral Indonesia menerbitkan ketentuan terkait dan merapkan masa transisi penyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI-RTGS dan SKN-BI.
RTGS Generasi II picu perpindahan transaksi ke SKN
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menetapkan batas atas biaya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) yang baru sebesar Rp 35.000 untuk setiap transaksi yang dilakukan. Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI Bramudija Hadinoto mengungkapkan, penetapan tarif baru transaksi RTGS ini dilakukan dalam rangka penerapan sistem (RTGS, Scripless Securities Settlement System (SSSS) dan juga Electronic Trading Platform (ETP) Generasi II, secara serempak mulai 16 November 2015. Untuk mendukung implementasi sistem Generasi II serta memitigasi risiko yang mungkin timbul, bank sentral Indonesia menerbitkan ketentuan terkait dan merapkan masa transisi penyelesaian transaksi transfer dana melalui sistem BI-RTGS dan SKN-BI.