KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tingginya kebutuhan berselancar di dunia maya atau digitalisasi memunculkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin. Yang sedang marak adalah RT/RW Net ilegal. Jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB menilai, kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan belum ada aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.
RT/RW Net Marak, Pengamat Ini Sebut, Ada Konsekuensi Hukum Bagi Penyelenggaranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Internet sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tingginya kebutuhan berselancar di dunia maya atau digitalisasi memunculkan pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin. Yang sedang marak adalah RT/RW Net ilegal. Jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi interneti penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB menilai, kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan belum ada aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.