JAKARTA. Pemerintah ancang-ancang menghadapi pelebaran defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.07/2016, pemerintah menetapkan batas atas defisit kumulatif daerah (APBD) sebesar 0,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Batas atas itu lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,3% terhadap PDB. Ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2016, PMK ini memberikan kesempatan pemerintah pusat mengerek defisit APBNP 2016 hingga 2,9% dari PDB. UU Keuangan Negara mengatur maksimal defisit APBN hanya 3% dari PDB. Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan batas maksimal defisit APBNP 2016 sebesar 2,7% dari PDB, dari kesepakatan awal dengan DPR sebesar 2,35% dari PDB. Pelebaran defisit terjadi seiring adanya perkiraan kurangnya penerimaan pajak atau shortfall sebesar Rp 219 triliun.
Ruang defisit 2016 diperlebar hingga 2,9%
JAKARTA. Pemerintah ancang-ancang menghadapi pelebaran defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 153/PMK.07/2016, pemerintah menetapkan batas atas defisit kumulatif daerah (APBD) sebesar 0,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Batas atas itu lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,3% terhadap PDB. Ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2016, PMK ini memberikan kesempatan pemerintah pusat mengerek defisit APBNP 2016 hingga 2,9% dari PDB. UU Keuangan Negara mengatur maksimal defisit APBN hanya 3% dari PDB. Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan batas maksimal defisit APBNP 2016 sebesar 2,7% dari PDB, dari kesepakatan awal dengan DPR sebesar 2,35% dari PDB. Pelebaran defisit terjadi seiring adanya perkiraan kurangnya penerimaan pajak atau shortfall sebesar Rp 219 triliun.