Ruang Fiskal Daerah Sempit Berpotensi Hambat Pembangunan



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kondisi keuangan pemerintah daerah (pemda) pada 2026 berada dalam tekanan akibat menyempitnya ruang fiskal. Salah satu penyebabnya adalah pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) di tengah meningkatnya beban belanja yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, anggaran TKD dalam APBN 2026 mencapai Rp 693 triliun, lebih rendah dari 2025 sebesar Rp 849 triliun.

CORE menjelaskan pemerintah daerah kini harus menanggung penuh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski kebijakan pengangkatannya diputuskan dan didorong oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, alokasi TKD justru dipangkas cukup dalam.


“Kombinasi ini menyempitkan ruang fiskal daerah secara drastis di tengah beban belanja yang membesar,” mengutip postingan akun Instagram resmi CORE Indoensia @core_indoensia, Minggu (12/7/2026).

Baca Juga: Menpan RB Beri Kelonggaran Pada ASN Bisa WFH untuk Antar Anak Hari Pertama Sekolah

CORE menilai ketika ruang fiskal semakin sempit, belanja pembangunan seperti jalan, irigasi, dan sekolah berpotensi menjadi pos yang pertama dikorbankan. Hal ini karena belanja pegawai relatif lebih terlindungi lantaran bersifat wajib.

Padahal, belanja modal merupakan penggerak utama efek pengganda terhadap perekonomian. Karena itu, pemangkasannya dinilai tidak hanya berdampak pada tertundanya pembangunan, tetapi juga dapat menjalar ke perekonomian lokal.

Berdasarkan ilustrasi yang disusun CORE terhadap enam daerah, penurunan TKD diikuti tekanan terhadap belanja modal di sejumlah daerah. Di Konawe misalnya, TKD turun 15,9%, sementara di Bima turun 9,5%, Siak turun 10,2%, Pati turun 25,4%, Wonogiri turun 55%, dan Halmahera Utara turun 4,2%.

CORE juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap kebijakan pemangkasan TKD yang dilakukan secara masif di berbagai daerah. Menurut lembaga tersebut, evaluasi harus mempertimbangkan kinerja birokrasi, kualitas sumber daya manusia pemerintah daerah, kemampuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta struktur ekonomi masing-masing daerah.

Evaluasi tersebut dinilai penting agar dampak negatif pemangkasan TKD terhadap pembangunan jangka menengah dapat diminimalkan sedini mungkin.

Selain itu, CORE mencatat pemangkasan TKD juga terjadi di sejumlah daerah terdampak bencana di Sumatera pada akhir 2025, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Padahal, daerah-daerah tersebut masih membutuhkan anggaran pemulihan pascabencana.

Menurut CORE, kondisi tersebut memperlihatkan kebijakan pemangkasan TKD belum sepenuhnya didasarkan pada penilaian yang rinci terhadap kebutuhan pembangunan dan karakteristik masing-masing daerah.

Dalam kajian tersebut, CORE juga mendorong reformasi sistem desentralisasi fiskal agar transfer ke daerah menjadi lebih adil, stabil, dan berbasis kebutuhan riil serta kapasitas fiskal masing-masing daerah. Reformasi juga perlu disertai penguatan PAD, pembenahan Dana Bagi Hasil (DBH), tata kelola yang lebih independen, serta peningkatan partisipasi publik.

Adapun rekomendasi yang disampaikan CORE meliputi, pertama penyempurnaan formula Dana Alokasi Umum (DAU) berdasarkan biaya riil pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), menjaga stabilitas dana transfer ke daerah.

Kedua, mestabilkan dana transfer. Menurut CORE jangkar porsi dan atransfer ke daerah dalam aturan yang mengikat dan berlaku beberapa tahun serta disesuaikan secara proporsional dengan kondiis penerimaan pusat.

Ketiga, mengalirkan dana program nasional melalui transfer. Salurkan sebagian dana program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Dana Desa Merah Putih melalui mekanisme transfer spesifik (DAU/DBH) yang ditetapkan berdasarkan performa hibah berbasis, sehingga kapasitas fiskal daerah bertambah tanpa memaksa daerah memangkas belanja lain atau menaikkan pajak yang berisiko secara sosial.

Keempat, mengembalikan orkestrasi pembangunan sebagai dasar penyusunan anggaran. CORE menilai, reformasi hubungan penguatan kembali sistem perencanaan pembangunan yang terintegrasi perlu dilakukan.

Kelima, mereformasi DBH dan perpajakan daerah agar lebih adil dan organik. CORE mendoorng pemerintah mengoptimalkan DBH Khusus bagi daerah pengolah lokasi smelter dan hirilisasi agar nilai tambah nikel, bauksit, atau mineral lain yang diproses di wilayah tersebut sebagian besar dinikmati daerah, bukan sekedar royalty mentah yang mengalir deras ke pusat.

Baca Juga: Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: