KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban dengan pemerintah daerah pada tahun depan. Dalam draft RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, ada kentuan khusus mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Merujuk pada draf RUU tersebut, dalam Pasal 19 ayat (1) tertulis dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) yang dibagihasilkan. Sementara pada Pasal 19 ayat (2) menyebut, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP migas sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ruang Fiskal Pemda Sangat Sempit, Burden Sharing dengan Pemda Sulit Dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akan menerapkan skema burden sharing atau berbagi beban dengan pemerintah daerah pada tahun depan. Dalam draft RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, ada kentuan khusus mengenai burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) dalam hal terdapat kenaikan belanja subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Merujuk pada draf RUU tersebut, dalam Pasal 19 ayat (1) tertulis dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) yang dibagihasilkan. Sementara pada Pasal 19 ayat (2) menyebut, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP migas sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).