Ruang Fiskal Terbatas, Ekonom: Batas Atas Defisit APBN Tak Boleh Lebih 2,82% dari PDB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 yang ditargetkan pemerintah dinilai terlalu tinggi. Hal ini akan memperlambat ruang fiskal pemerintahan tahun depan, mengingat perekonomian penuh ketidakpastian.

Untuk diketahui, pemerintah memasang target defisit fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 pada kisaran 2,45% hingga 2,82% dari produk domestik bruto (PDB).

Kisaran defisit tersebut lebih besar ketimbang defisit APBN 2024 yang diperkirakan sebesar 2,29% PDB dengan nilai defisit sebesar Rp 552,8 triliun.


Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyampaikan, idealnya defisit APBN tahun depan di kisaran 2,45% dari PDB sebagai batas atasnya.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Melebar, Dibebani Utang dan Keberlanjutan Program Jokowi

Dengan target defisit tersebut kata Eko, menggambarkan kondisi fiskal masih pro pertumbuhan ekonomi, namun juga tetap antisipatif terhadap risiko ketidakpastian ekonomi baik domestik maupun global.

“Sementara batas atas atas 2,82% dari PDB bisa dimaknai atau dinilai APBN tidak cukup fleksibel jika ada risiko Perubahan APBN karena situasi ekonomi tidak pasti,” tutur Eko kepada Kontan, Selasa (4/6).

Disamping itu, Ia juga menilai jika defisit APBN sejak awal sudah diperlebar ke level 2,82% dari PDB, dikhawatirkan ruang fiskal tidak cukup fleksibel jika pemerintahan baru mengajukan APBN perubahan.

Hal ini karena secara ketentuan dalam Undang-Undang (UU) membatasi defisit APBN hanya diperbolehkan dengan maksimal sebesar 3% dari PDB.

“Terlebih lagi kalau tidak ada tambahan partai yang bekerjasama dengan pemerintah (koalisi) maka upaya APBN perubahan bisa tersendat oleh aspek politik,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi