Ruang Gerak Moneter BI Makin Sempit Jika Surplus Ditarik Pemerintah Sebelum Audit



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ruang gerak kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) dinilai berpotensi tertekan jika surplus hasil operasi moneter bank sentral disetorkan ke pemerintah sebelum proses audit, di tengah kebutuhan BI menjaga stabilitas rupiah dan likuiditas pada 2026.

Pasalnya, aturan baru yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025, yang mengubah PMK Nomor 179/PMK.02/2022 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kekayaan negara dipisahkan, akan memperluas fleksibilitas pengelolaan penerimaan negara dengan membuka opsi penarikan sebagian sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum tahun buku berakhir.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengelolaan fiskal, terutama dalam menjaga stabilitas pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Baca Juga: Belanja Pemerintah dan Momentum Ramadan Bakal Jaga Likuiditas Ekonomi di Awal 2026

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, surplus Bank Indonesia merupakan sisa lebih dari hasil operasi moneter yang sejatinya dapat dimanfaatkan kembali oleh bank sentral sebagai cadangan maupun untuk memperkuat intervensi moneter. Jika surplus tersebut ditarik lebih awal, fleksibilitas BI dalam merespons dinamika pasar keuangan berisiko menyempit.

“Problemnya, apakah BI tidak memerlukan surplus itu untuk cadangan tertentu atau cadangan umum jika situasi ekonomi membutuhkan intervensi moneter yang lebih besar. Apalagi tekanan terhadap rupiah pada 2026 diperkirakan semakin meningkat,” ujar Bhima kepada Kontan, Minggu (25/1/2026).

Menurut Bhima, BI masih memiliki ruang untuk memanfaatkan surplus neracanya, antara lain untuk membeli aset yang dilepas oleh kepemilikan asing atau melakukan operasi moneter lanjutan guna menjaga stabilitas nilai tukar. Penarikan surplus sebelum audit berpotensi mengurangi ruang kebijakan tersebut.

Ia menambahkan, meskipun dalam aturan disebutkan kelebihan setoran dapat dikembalikan kepada BI setelah hasil audit keluar, mekanisme pengembalian tersebut memerlukan waktu dan berpotensi menimbulkan friksi kebijakan dalam jangka pendek.

Baca Juga: Pertumbuhan Likuiditas Perekonomian 2026 Diperkirakan Lebih Tinggi dari 2025

“Kalau ada sisa dari hasil audit ternyata selisihnya cukup besar, ada proses pengembalian memang, tapi kan butuh waktu. Sementara BI bisa saja membutuhkan dana itu lebih cepat untuk stabilisasi,” jelasnya.

Bhima menilai, kebijakan percepatan penarikan surplus BI sebelum audit, tidak bisa dilepaskan dari upaya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari tambahan pemasukan di tengah pelebaran defisit APBN. Namun demikian, ia mengingatkan agar Kementerian Keuangan tidak hanya berfokus pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BI, melainkan juga memperhatikan kebutuhan BI dalam menjaga stabilitas moneter sepanjang 2026.

“Harus dikoordinasikan dulu dengan Bank Indonesia kebutuhan untuk cadangan umumnya bagaimana sepanjang 2026. Jangan sampai surplus yang dicatat tinggi  ternyata dibutuhkan BI untuk stabilisasi rupiah atau operasi moneter lainnya di 2026,” tegas Bhima.

Selain itu, Bhima mendorong agar kebijakan tersebut dikonsultasikan dengan DPR, mengingat surplus BI juga berkaitan dengan anggaran tahunan bank sentral. Jika surplus cukup besar, dana tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan BI sehingga tidak perlu mengajukan tambahan anggaran pada 2026.

Melihat aktivitas kebijakan moneter bank sentral sepanjang tahun 2025, Bhima menilai surplus BI akan relatif lebih kecil dari yang ditargetkan BI sebelumnya sebesar Rp 68,66 triliun. Begitu juga dengan surplus tahun 2026 yang diproyeksikan BI sebesar Rp 20,8 triliun.

"Akan lebih kecil angkanya (Dari target BI). Itu saja sudah turun signifikan dari tahun lalu," ungkap Bhima.

Adapun melihat surplus BI selama lima sampai enam tahun terakhir, pada 2024 BI menghasilkan surplus senilai Rp 52,19 triliun setelah pajak, atau Rp 67,32 triliun sebelum dipotong pajak. Lebih tinggi dari surplus 2023 yang senilai Rp 36,3 triliun. 

Bahkan surplus tersebut tercatat menjadi yang terbesar setidaknya dalam lima tahun terakhir. Pada 2022 surplus senilai Rp 21,76 triliun, kemudian pada 2021 senilai Rp 19,17 triliun, dan 2020 sejumlah Rp 26,28 triliun

Selanjutnya: Persib Bandung vs PSBS Biak, Live Streaming & Jadwal Super League Pekan 18

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News