JAKARTA. Kebijakan sejumlah pemerintah daerah membatasi ruang beriklan untuk rokok tentu membuat produsen rokok harus pintar-pintar mengatur strategi dalam mempromosikan produknya. "Pelarangan beriklan tentu berpengaruh tapi hal ini tidak menjadi halangan bagi kami dalam berpromosi," ujar Hiendro Utomo, Manajer Hubungan Strategis Djarum kepada KONTAN, Rabu (15/6). Hiendro mengatakan, anggaran reklame dari Djarum di setiap daerah tetap sama. Hanya saja, anggaran yang tadinya dialokasikan untuk papan reklame, kini dialihkan ke media lainnya. "Kami masih beriklan di TV dan media cetak; yang paling besar kan TV," lanjutnya. Seperti kita ketahui, Peraturan Pemerintah No. 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan menyerahkan wewenang penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Walhasil, banyak daerah yang melakukan aturan sendiri-sendiri mengenai KTR.
Ruang iklan sempit, produsen rokok putar otak
JAKARTA. Kebijakan sejumlah pemerintah daerah membatasi ruang beriklan untuk rokok tentu membuat produsen rokok harus pintar-pintar mengatur strategi dalam mempromosikan produknya. "Pelarangan beriklan tentu berpengaruh tapi hal ini tidak menjadi halangan bagi kami dalam berpromosi," ujar Hiendro Utomo, Manajer Hubungan Strategis Djarum kepada KONTAN, Rabu (15/6). Hiendro mengatakan, anggaran reklame dari Djarum di setiap daerah tetap sama. Hanya saja, anggaran yang tadinya dialokasikan untuk papan reklame, kini dialihkan ke media lainnya. "Kami masih beriklan di TV dan media cetak; yang paling besar kan TV," lanjutnya. Seperti kita ketahui, Peraturan Pemerintah No. 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan menyerahkan wewenang penetapan kawasan tanpa rokok (KTR) kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Walhasil, banyak daerah yang melakukan aturan sendiri-sendiri mengenai KTR.