KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai masih perlu hati-hati dalam mengelola utang negara. Sebab, kemampuan pemerintah untuk menarik utang saat ini sangat terbatas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah memperkirakan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akhir tahun ini akan mencapai 28,6% dari PDB. Angka itu, kurang dari setengah batas maksimal rasio utang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB.
Ruang terbatas, pemerintah perlu ngerem utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai masih perlu hati-hati dalam mengelola utang negara. Sebab, kemampuan pemerintah untuk menarik utang saat ini sangat terbatas. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah memperkirakan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akhir tahun ini akan mencapai 28,6% dari PDB. Angka itu, kurang dari setengah batas maksimal rasio utang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB.