JAKARTA. Pemerintah pusat tidak hanya akan membiayai ruas jalan nasional sepanjang 38.569,823 kilometer, tetapi juga membiayai jalan non nasional yang strategis. Kementerian Pekerjaan Umum telah mengidentifikasi ruas-ruas jalan non nasional yang bersifat strategis sepanjang 11.577,807 kilometer.Direktur Bina Pelaksana Wilayah II di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Winarno mengatakan, Menteri PU Djoko Kirmanto sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 567 tahun 2010, yang diantaranya mengatur soal jalan-jalan strategis nasional yang penanganannya dibiayai APBN. Ruas jalan non nasional yang strategis tersebut terdiri atas jalan provinsi dan jalan kabupaten. "Sudah dilakukan kajian, kalau ruas-ruas tersebut sempat terganggu, akan menimbulkan stagnasi yang berdampak luas," ungkapnya, Rabu (1/6).Winarno menegaskan, meski bukan termasuk jaringan jalan nasional, Kementerian PU tidak menyalahi disiplin anggaran untuk membiayai ruas-ruas tersebut. Artinya, dengan SK menteri tersebut, dilegalkan untuk menangani jalan strategis nasional itu. Meski demikian, penggunaan APBN untuk membiayai jalan strategis itu dilakukan bagi Pemerintah Daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dalam menangani jalan strategis tersebut.Winarno bilang, UU No 38 tahun 2004 tentang jalan sudah mengatur soal tanggung jawab atas pengelolaan jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten. Pada UU tersebut, pemerintah pusat hanya membiayai jalan nasional. Tetapi karena pertimbangan beberapa jalan provinsi dan kabupaten memiliki nilai strategis, maka pemerintah pusat juga ikut membiayai jalan-jalan strategis tersebut.Namun, dia mengkritik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang tidak mampu menangani ruas jalan yang menjadi cakupan tanggung jawabnya. Menurutnya, otonomi daerah seharusnya membuat daerah juga siap untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Ruas jalan non nasional yang strategis dibiayai APBN
JAKARTA. Pemerintah pusat tidak hanya akan membiayai ruas jalan nasional sepanjang 38.569,823 kilometer, tetapi juga membiayai jalan non nasional yang strategis. Kementerian Pekerjaan Umum telah mengidentifikasi ruas-ruas jalan non nasional yang bersifat strategis sepanjang 11.577,807 kilometer.Direktur Bina Pelaksana Wilayah II di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Winarno mengatakan, Menteri PU Djoko Kirmanto sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 567 tahun 2010, yang diantaranya mengatur soal jalan-jalan strategis nasional yang penanganannya dibiayai APBN. Ruas jalan non nasional yang strategis tersebut terdiri atas jalan provinsi dan jalan kabupaten. "Sudah dilakukan kajian, kalau ruas-ruas tersebut sempat terganggu, akan menimbulkan stagnasi yang berdampak luas," ungkapnya, Rabu (1/6).Winarno menegaskan, meski bukan termasuk jaringan jalan nasional, Kementerian PU tidak menyalahi disiplin anggaran untuk membiayai ruas-ruas tersebut. Artinya, dengan SK menteri tersebut, dilegalkan untuk menangani jalan strategis nasional itu. Meski demikian, penggunaan APBN untuk membiayai jalan strategis itu dilakukan bagi Pemerintah Daerah yang mengalami keterbatasan anggaran dalam menangani jalan strategis tersebut.Winarno bilang, UU No 38 tahun 2004 tentang jalan sudah mengatur soal tanggung jawab atas pengelolaan jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten. Pada UU tersebut, pemerintah pusat hanya membiayai jalan nasional. Tetapi karena pertimbangan beberapa jalan provinsi dan kabupaten memiliki nilai strategis, maka pemerintah pusat juga ikut membiayai jalan-jalan strategis tersebut.Namun, dia mengkritik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang tidak mampu menangani ruas jalan yang menjadi cakupan tanggung jawabnya. Menurutnya, otonomi daerah seharusnya membuat daerah juga siap untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerahnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News