Rudi ancam Dirut Pertamina jika tak patungan THR



JAKARTA. Pengacara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiwan, Rudy Lafonso menyebut mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pernah meminta Karen patungan uang untuk memenuhi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke Komisi VII DPR. Menurut Rudy, kala itu kliennya menolak permintaan Rudi sehingga Rudi mengancam akan melaporkan Karen ke menteri.

"Ibu Karen tidak setuju sama sekali kalau Pertamina diminta urunan untuk THR tersebut. Atas jawaban tersebut beliau (Karen) diberitahu bahwa beliau (Rudi) akan melaporkan kepada menteri terkait penolakan dari Ibu Karen tersebut," kata Rudy kepada wartawan udai menemani Karen menjalani pemeriksaan KPK, Senin (27/1).

Hal tersebut kata Rudy, muncul dari adanya rekaman pembicaraan via telepon antara Karen dan Rudi Rubiandini. Rudy melanjutkan, kliennya tersebut diminta patungan uang THR untuk Komisi VII yang kemudian dikumpulkan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.


Karen pun menolak dan mempersilahkan Rudi untuk melaporkan ke menteri. Namun demikian lanjut Rudy, Rudi Rubiandini tidak menyebutkan menteri yang dimaksudnya.

Lebih lanjut Rudy mengatakan tidak ada anggota Komisi VII yang meminta uang THR secara langsung ke Karen. Karen tak membiarkan BUMN menjadi sapi perah bagi Komisi VII. Sewaktu mulai menjabat sebagai pimpinan Pertamina, Karen pun diminta untuk tegas oleh presiden maupun Menteri BUMN.

"Jangan Pertamina dijadikan sapi perahan oleh siapapun termasuk partai penguasa atau pun siapapun dari pemerintahan, dan itu dilakukan dengan konsisten," tambah Rudy. Seperti diketahui, Karen baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan kegiatan di Kementerian ESDM yang menjerat Waryono Karno. Waryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas yang menjerat Rudi Rubiandini. Pasca penangkapan Rudi, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Waryono dan kemudian menemukan uang US$ 200.000 serta daftar penerima dan pemberi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan