JAKARTA. Perkara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi alias Ardi segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang di SKK Migas tersebut pun dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Selasa (10/12). "Benar, hari ini tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) memasuki tahap penuntutan atau P21," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12). Hari ini, Rudi dan Ardi dibawa ke Gedung KPK dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menandatangani surat kelengkapan berkas pemeriksaannya. Seusai menandatangani berkas, Rudi menyampaikan syukur perkaranya akan segera disidangkan. “Alhamdulillah,” ucap Rudi. Sementara Deviardi enggan berkomentar kepada wartawan.
Rudi dan Deviardi akan segera disidangkan
JAKARTA. Perkara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi alias Ardi segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap dan pencucian uang di SKK Migas tersebut pun dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, Selasa (10/12). "Benar, hari ini tersangka RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) memasuki tahap penuntutan atau P21," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12). Hari ini, Rudi dan Ardi dibawa ke Gedung KPK dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menandatangani surat kelengkapan berkas pemeriksaannya. Seusai menandatangani berkas, Rudi menyampaikan syukur perkaranya akan segera disidangkan. “Alhamdulillah,” ucap Rudi. Sementara Deviardi enggan berkomentar kepada wartawan.