Rudi juga didakwa melakukan pencucian uang



JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa secara meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rudi dinilai mempergunakan sejumlah uang yang diduga diterimanya dari hasil korupsi tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari penerimaan tersebut."Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan terdakwa untuk melakukan pembelanjaan mobil, rumah, jam tangan, membayar untuk membiayai pernikahan anaknya dan premi asuransi, menstransfer kepada kakak dan adik terdakwa, disimpan di dalam rekening maupun deposit box (SBD) milik terdakwa yang diterima dari Widodo Ratanachaitong, Simon Gunawan Tanjaya, Artha Meris Simbolon, Yohanes Widjonarko, Iwan Ratman, Gerhard Rumesser," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan Rudi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).Jaksa menguraikan, Rudi menyembunyikan dan menyamarkan asal usul uang yang berasal dari penerimaan tersebut dengan cara menitipkan sejumlah uang kepada Deviardi di safe deposite box milik Deviardi.Kemudian, uang yang dititipkan tersebut Rudi meminta Deviardi untuk membeli Mobil Volvo XC90 3.2 R Desing seharga Rp 1,6 miliar. Kemudian uang tersebut juga digunakan untuk membeli sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet Jakarta. Uang tersebut juga dibelanjakan jam tangan merek Rolex-Datejust dengan harga Rp 106 juta.Lebih lanjut Jaksa juga menuturkan, uang tersebut juga digunakan Deviardi untuk membeli mobil Toyota Sedan Camry atas izin Rudi yang kemudian mobil tersebut diatasnamakan Deviardi. Atas permintaan Rudi pula, Deviardi membeli jam tangan Citizen Echo Drive Saphire.Atas perbuatan tersebut, Rudi dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie