JAKARTA. Pengacara Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membantah kliennya meminta patungan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Rusdi pun membantah bahwa kliennya sempat mengancam Karen bahwa akan melaporkan ke menteri jika Karen tak mau ikut patungan. Menurut Rusdi, kliennya hanya mengikuti permintaan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk mengumpulkan uang THR yang rencananya akan diberikan ke Komisi VII DPR RI. "Jadi Pak Rudi itu hanya menelepon (Karen) itu atas permintaan menyampaikan pesannya Pak Waryono Karno. Bukan meminta uang ke Pertamina. Jangan sampai salah. Karena diminta Pak Rudi saja yang hubungi Pertamina. Nah atas permintaan itu, permintaan Pak Waryono Karno, Pak Rudi mencoba hubungi Ibu Karen. Itu doang. Kebetulan Ibu Karen bilang, 'saya enggak mau lah'," kata Rusdi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/1).
Rudi minta THR ke Pertamina atas perintah Waryono
JAKARTA. Pengacara Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membantah kliennya meminta patungan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Rusdi pun membantah bahwa kliennya sempat mengancam Karen bahwa akan melaporkan ke menteri jika Karen tak mau ikut patungan. Menurut Rusdi, kliennya hanya mengikuti permintaan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk mengumpulkan uang THR yang rencananya akan diberikan ke Komisi VII DPR RI. "Jadi Pak Rudi itu hanya menelepon (Karen) itu atas permintaan menyampaikan pesannya Pak Waryono Karno. Bukan meminta uang ke Pertamina. Jangan sampai salah. Karena diminta Pak Rudi saja yang hubungi Pertamina. Nah atas permintaan itu, permintaan Pak Waryono Karno, Pak Rudi mencoba hubungi Ibu Karen. Itu doang. Kebetulan Ibu Karen bilang, 'saya enggak mau lah'," kata Rusdi kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/1).