JAKARTA. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah telah melakukan perbuatan-perbuatan yang telah didakwakan kepadanya. Sekeluarnya dari ruang sidang, Rudi yang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat tersebut naik ke atas kursi ketika para wartawan mengerumuninya untuk menanyakan sejumlah pertanyaan. "Pertama saya tidak melakukan korupsi, tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun. Kedua saya tidak disuap, karena saya melakukan semua dengan menggunakan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) yang dilakukan teman-teman saya di SKK Migas. Anak-anak buah saya di SKK Migas melakukan dengan profesional. Tidak ada suap rekayasa yang dilakukan sifat suap yang diterima saya," kata Rudi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1)
Rudi Rubiandini bantah melakukan korupsi dan pencucian uang
JAKARTA. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah telah melakukan perbuatan-perbuatan yang telah didakwakan kepadanya. Sekeluarnya dari ruang sidang, Rudi yang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat tersebut naik ke atas kursi ketika para wartawan mengerumuninya untuk menanyakan sejumlah pertanyaan. "Pertama saya tidak melakukan korupsi, tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun. Kedua saya tidak disuap, karena saya melakukan semua dengan menggunakan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) yang dilakukan teman-teman saya di SKK Migas. Anak-anak buah saya di SKK Migas melakukan dengan profesional. Tidak ada suap rekayasa yang dilakukan sifat suap yang diterima saya," kata Rudi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1)