Rudi Rubiandini belum putuskan ajukan eksepsi



JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/1) besok.

Rudi akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam kegiatan di SKK Migas dan pencucian uang.

"Iya besok, sidang perdana jam 10.00, pembacaan dakwaan," kata pengacara Rudi, Rusdi A Bakar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).


Rusdi menambahkan, pihaknya juga belum memutuskan apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, setelah mendengar pebacaan dakwaan besok. Pihaknya akan menggelar rapat nanti malam untuk memutuskan hal tersebut. Meski demikian kata Rusdi, pihaknya juga telah mempersiapkan nota keberatan tersebut.

"Besok kita lihat. Nanti malam ini kita rapatin dulu. Kalau toh iya, sudah kita siapkan," ujarnya.

Dalam dakwaan tersebut kata Rusdi ada beberapa hal yang tidak diketahui dan tidak dimengerti oleh kliennya. Namun kliennya dimintai pertanggungjawaban. Terkait hal itu, Rusdi bilang, pihaknya akan menyerahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor besok.

"Itu nanti diuji, kita serahkan ke majelis hakim di depan sidang pada yang mendalilkan silakan dibuktikan seperti apa yang didakwakan," kata Rusdi.

Ketika ditanyai wartawan terkait uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan Rudi kepada Komisi VII DPR, Rusdi tidak menapik. Menurutnya, uang THR tersebut memang diberikan kepada Komisi VII DPR melalui salah satu anggotanya, yakni Tri Yulianto.

Hal tersebut pun pernah diungkap Rudi saat bersaksi dalam persidangan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

"Itu memang benar. Tapi kan persoalan itu ada hal yang disampaikan teman-teman di DPR, itu ada kewajiban seperti tahun-tahun lalu," kata Rusdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan