Rudi Rubiandini didakwa menerima uang suap



JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini didakwa menerima hadiah berupa uang dengan total mencapai 1,42 juta dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Uang tersebut diterima Rudi, yakni dari dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.Kemudian sisanya, uang tersebut diterima Rudi dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon yakni sebesar 522.500 dollar AS."Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Riyono saat membacakan dakwaan Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (7/1). Jaksa menguraikan, uang yang diterima Rudi dari Widodo tersebut berkaitan dengan pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Konsendat Bagian Negara di SKK Migas. Uang tersebut diberikan kepada Rudi agar dirinya menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013. Kemudian, agar Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Frissik Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd.Selain itu, uang tersebut diberikan kepada Rudi ia menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013. Kemudian, agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd debagai pemenang lelang Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dengan Konsendat Senipah Bagian Negara pada tanggal 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013.Selanjutnya, suap tersebut dilakukan agar Rudi menggabungkan tender konsensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, serta untuk menunda pelaksanaan tendet Konsendat Senipah periode September-Oktober 2013.Lebih lanjut jaksa menguraikan, uang yang diterima Rudi dari Artha Meris agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan Formula Harga Gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Atas perbuatan tersebut, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie