JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rudiandini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rudi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013. "Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Kamis (14/11).
Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka TPPU
JAKARTA. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rudiandini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rudi dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013. "Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan SKK Migas, penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan dugaan terjadinya TPPU dengan tersangka RR (Rudi Rubiandini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkat, Kamis (14/11).