Rudi Rubiandini dituntut 10 tahun penjara



JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kepala Satuan Kerja Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan di lingkungan SKK Migas. Rudi dianggap terbukti menerima suap terkait kasus tersebut.

Rudi juga dianggap terbukti menerima gratifikasi berupa uang dengan total mencapai SG$ 600.000 dan US$ 400 dari beberapa anak buahnya di SKK Migas. Selain itu, Rudi juga dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersbeut.

Rudi dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.


“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidan penjara kepada terdakwa Rudi Rubiandin berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Jaksa Riyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (8/4).

Hal-Hal yang memberatkan Rudi yakni perbuatan Rudi yang dianggap tidak mendukung kegiatan pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan. Sementara itu, hal yang meringankannya yakni Rudi berlaku sopan selama menjalani persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Rudi diaggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Rudi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga terkait TPPU. Rudi dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa menilai Rudi terbukti menerima suap dengan total mencapai US$ 1,42 juta dan SG$ 200.000. Rinciannya, dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya sebesar US$ 900.000 dan SG$ 200.000 agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang beberapa tender di SKK Migas. Uang tersebut juga diberikan kepada Rudi agar ia menggabungkan dan menunda beberapa tender di SKK Migas.

Kemudian sisanya, uang tersebut diterima Rudi dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon yakni sebesar US$ 522.500 dengan tujuan agar Rudi menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya buat disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Sementara terkait gratifikasi, Rudi dianggap terbukti menerima uang dengan total mencapai SG$ 600 ribu dan US$ 400 dari beberapa anak buahnya di SKK Migas.

Rinciannya, yakni dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Wijanarko sebesar SG$ 600.000. Kemudian, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar US$ 150.000 dan US$ 200.000 dan dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Suratman sebesar US$ 50.000.

Sedangkan dalam kasus TPPU, Rudi dianggap terbukti menyamarka harta kekayaannya dengan cara menempatkan uangnya pada safe deposit box miliknya dan milik teman dekatnya, Deviardi.

Rudi juga disebutkan terbukti melakukan TPPU, beberapa diantaranya yakni dilakukan dengan cara membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membeli sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dan membeli jam Rolex Datejust untuk istrinya, Elin Herlina.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rudi mengaku akan mengajukan nota pembelaan (eksepsi). “Insya Allah akan mengajukan pembelaan,” kata Rudi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan