JAKARTA. Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan di lingkukan SKK Migas. Rudi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan."Menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan Rudi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan yakni Rudi berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.Rudi diaggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Dakwaan kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Rudi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga terkait TPPU. Rudi dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Terbukti terima suapRudi terbukti menerima suap dengan total mencapai US$ 1,42 juta dan SG$ 200.000. Rinciannya, dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya sebesar US$ 900.000 dan SG$ 200.000 agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang beberapa tender di SKK Migas. Uang tersebut juga diberikan kepada Rudi agar ia menggabungkan dan menunda beberapa tender di SKK Migas.Kemudian sisanya, uang tersebut diterima Rudi dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon yakni sebesar US$ 522.500 dengan tujuan agar Rudi menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya buat disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.Sementara terkait gratifikasi, Rudi dianggap terbukti menerima uang dengan total mencapai SG$ 600 ribu dan US$ 400 dari beberapa anak buahnya di SKK Migas.Rinciannya, yakni dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Wijanarko sebesar SG$ 600.000. Kemudian, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar US$ 150.000 dan US$ 200.000 dan dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Suratman sebesar US$ 50.000.Sedangkan dalam kasus TPPU, Rudi dianggap terbukti menyamarkan harta kekayaannya dengan cara menempatkan uangnya pada safe deposit box miliknya dan milik teman dekatnya, Deviardi.Rudi juga disebutkan terbukti melakukan TPPU, beberapa diantaranya yakni dilakukan dengan cara membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membeli sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dan membeli jam Rolex Datejust untuk istrinya, Elin Herlina.Dalam pembacaan vonis Rudi, Hakim Matheus Samiadji menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim Matheus menyatakan Rudi tidak terbukti secara sah menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 11 dimana tidak nampak kepentingan dari para pejabat SKK Migas yakni Yohanes Wijanarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Suratman, yang memberikan hadiah berupa uang kepada Rudi."Sehingga jika pemberian kepada terdakwa Rudi Rubiandini benar maka bukan Pasal 11 yang dikenakan, tetapi ada pasal lain yang lebih tepat. Tidak semua pemberian kepada pejabat dapat dikenakan Pasal 11," kata Hakim Matheus.Meski demikian, perbedaan pendapat tersebut tidak mengubah keputusan majelis hakim. Adapun putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.Menanggapi putusan tersebut, Rudi mengaku menerimanya. "Dengan mengucap innalillahi wa innailaihi raajiun, saya terima tuntutan dan putusan ini dengan tegar dan ikhlas Insya allah," ucap Rudi dengan nada lirih.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rudi Rubiandini divonis tujuh tahun!
JAKARTA. Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan di lingkukan SKK Migas. Rudi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan."Menyatakan terdakwa Rudi Rubiandini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan Rudi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan yakni Rudi berlaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.Rudi diaggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Dakwaan kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Rudi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga terkait TPPU. Rudi dinilai melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Terbukti terima suapRudi terbukti menerima suap dengan total mencapai US$ 1,42 juta dan SG$ 200.000. Rinciannya, dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya sebesar US$ 900.000 dan SG$ 200.000 agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang beberapa tender di SKK Migas. Uang tersebut juga diberikan kepada Rudi agar ia menggabungkan dan menunda beberapa tender di SKK Migas.Kemudian sisanya, uang tersebut diterima Rudi dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon yakni sebesar US$ 522.500 dengan tujuan agar Rudi menyetujui permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya buat disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.Sementara terkait gratifikasi, Rudi dianggap terbukti menerima uang dengan total mencapai SG$ 600 ribu dan US$ 400 dari beberapa anak buahnya di SKK Migas.Rinciannya, yakni dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Wijanarko sebesar SG$ 600.000. Kemudian, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar US$ 150.000 dan US$ 200.000 dan dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Suratman sebesar US$ 50.000.Sedangkan dalam kasus TPPU, Rudi dianggap terbukti menyamarkan harta kekayaannya dengan cara menempatkan uangnya pada safe deposit box miliknya dan milik teman dekatnya, Deviardi.Rudi juga disebutkan terbukti melakukan TPPU, beberapa diantaranya yakni dilakukan dengan cara membeli mobil Volvo XC90 3.2 R Design, membeli sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dan membeli jam Rolex Datejust untuk istrinya, Elin Herlina.Dalam pembacaan vonis Rudi, Hakim Matheus Samiadji menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim Matheus menyatakan Rudi tidak terbukti secara sah menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 11 dimana tidak nampak kepentingan dari para pejabat SKK Migas yakni Yohanes Wijanarko, Gerhard Rumesser, dan Iwan Suratman, yang memberikan hadiah berupa uang kepada Rudi."Sehingga jika pemberian kepada terdakwa Rudi Rubiandini benar maka bukan Pasal 11 yang dikenakan, tetapi ada pasal lain yang lebih tepat. Tidak semua pemberian kepada pejabat dapat dikenakan Pasal 11," kata Hakim Matheus.Meski demikian, perbedaan pendapat tersebut tidak mengubah keputusan majelis hakim. Adapun putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu hukuman 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.Menanggapi putusan tersebut, Rudi mengaku menerimanya. "Dengan mengucap innalillahi wa innailaihi raajiun, saya terima tuntutan dan putusan ini dengan tegar dan ikhlas Insya allah," ucap Rudi dengan nada lirih.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News