JAKARTA. Pengacara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membantah kliennya menerima suap sebesar 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 dari Kernel Oil melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi. "Yang jelas yang dikasih ke Pak Rudi, yang diterima Pak Rudi itu yang US$ 300.000 dollar AS dan US$ 400.000 yang direkonstruksi dan saya juga hadir," kata Rusdi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11). Dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Rudi Rubiandini disebut menerima uang dengan total 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS.
Rudi Rubiandini sangkal dakwaan Simon
JAKARTA. Pengacara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar membantah kliennya menerima suap sebesar 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 dari Kernel Oil melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi. "Yang jelas yang dikasih ke Pak Rudi, yang diterima Pak Rudi itu yang US$ 300.000 dollar AS dan US$ 400.000 yang direkonstruksi dan saya juga hadir," kata Rusdi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/11). Dalam dakwaan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya, Rudi Rubiandini disebut menerima uang dengan total 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS.