JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Selasa (7/12) pekan depan. Rudi dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013 dan pencucian uang. "Iya tanggal 7, hari Selasa," kata pengacara Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar saat ditemui wartawan usai menjenguk kliennya di samping Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/1). Lebih lanjut, Rusdi mengaku, dirinya telah mempelajari berkas dakwaan kliennya. Namun demikian Rusdi enggan membocorkan isi berkas dakwaan tersebut kepada wartawan. Rusdi bilang, berkas dakwaan yang telah dibuat belum bisa ditentukan kebenarannya sehingga ia menyerahkan semuanya dalam persidangan nanti. "Dakwaan itu isinya, ini, ini. Tapi kan isinya belum tentu benar. Nanti kan dikupas di dalam sidang. Kan semua dakwaan belum tentu semua benar semua itu diuji dulu di dalam sidang. Dihadirkan saksi-saksi, ada hakim yang mengujinya," tambah Rusdi. Ketika ditanyai wartawan apakah pihaknya siap membuktikan hal-hal yang dituduhkan kepada kliennya, Rusdi mengaku siap membuktikan.
Rudi Rubiandini sidang perdana Selasa pekan depan
JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Selasa (7/12) pekan depan. Rudi dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan suap dalam kegiatan di SKK Migas tahun 2012-2013 dan pencucian uang. "Iya tanggal 7, hari Selasa," kata pengacara Rudi Rubiandini, Rusdi A Bakar saat ditemui wartawan usai menjenguk kliennya di samping Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (3/1). Lebih lanjut, Rusdi mengaku, dirinya telah mempelajari berkas dakwaan kliennya. Namun demikian Rusdi enggan membocorkan isi berkas dakwaan tersebut kepada wartawan. Rusdi bilang, berkas dakwaan yang telah dibuat belum bisa ditentukan kebenarannya sehingga ia menyerahkan semuanya dalam persidangan nanti. "Dakwaan itu isinya, ini, ini. Tapi kan isinya belum tentu benar. Nanti kan dikupas di dalam sidang. Kan semua dakwaan belum tentu semua benar semua itu diuji dulu di dalam sidang. Dihadirkan saksi-saksi, ada hakim yang mengujinya," tambah Rusdi. Ketika ditanyai wartawan apakah pihaknya siap membuktikan hal-hal yang dituduhkan kepada kliennya, Rusdi mengaku siap membuktikan.