JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya juga telah dibacakan. Sementara tuntutan jaksa kata Rudi, hanya salin tempel (copy-paste) dari Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Deviardi. "Apa yang dinyatakan oleh majelis sama persis dengan tuntutan, kecualia hanya ada yang dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dan tuntutan adalah copi paste dari dakwaan. Dan dakwaan itu adalah copy paste BAP-nya Deviardi," kata Rudi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).
Rudi sebut tuntutan jaksa copas dari BAP Deviardi
JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya juga telah dibacakan. Sementara tuntutan jaksa kata Rudi, hanya salin tempel (copy-paste) dari Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Deviardi. "Apa yang dinyatakan oleh majelis sama persis dengan tuntutan, kecualia hanya ada yang dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dan tuntutan adalah copi paste dari dakwaan. Dan dakwaan itu adalah copy paste BAP-nya Deviardi," kata Rudi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).