JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan sedang menggodok aturan soal penyelenggara sistem elektronik (PSE). Aturan tersebut nantinya bukan cuma berlaku buat Netflix saja, tapi juga perusahaan sejenis lainnya yang akan diwajibkan hadir dalam bentuk badan usaha Indonesia. "Jadi kalau kita ibaratkan suatu kebun binatang yang dikenai (aturan) ya bukan cuma satu jenis zebra saja tapi untuk semua yang berkaki empat. (Aturan) Ini untuk semua PSE, bukan cuma Netflix. Siapa saja mereka kan bisa tahu sendiri. Kita kan juga punya layanan yang lokal, seperti Layaria misalnya," ujarnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (29/1) malam. "Presensinya (yang asing) juga mesti ada, karena ada juga yang seperti Netflix di Indonesia. Jadi kalau sudah ada aturan bisa level playing field," imbuhnya. Rudiantara mengatakan bahwa saat ini tidak ada aturan yang cukup untuk mewadahi layanan PSE dan bisa menyesuaikan dengan kecepatan perkembangan teknologinya. Bila menggunakan Undang-Undang Perfilman, maka film yang ditayangkan PSE mesti lulus sensor. Sedangkan di sisi lain, misalkan Netflix dengan ratusan judul filmnya, bisa terhambat karena mesti menunggu sensor dari Lembaga Sensor Film. Di sisi lain, Undang-Undang Penyiaran pun tak bisa digunakan karena tidak mewadahi tayangan menggunakan internet. Menteri yang akrab disapa Chief RA ini pun menjanjikan aturan PSE akan dikeluarkan pada Maret mendatang. Sekarang dia akan membahasnya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari sisi muatan konten serta Kementerian Perekonomian dari sisi pembuatan badan usaha. "Kenapa mesti tunggu lama, sampai Maret? karena sebelum mengeluarkan peraturan kami akan konsultasi publik dulu. Sementara ini kami konsultasi dulu dengan stakeholder terkait, antara lain Mendikbud dan Menteri Perekonomian," pungkasnya. (Yoga Hastyadi Widiartanto) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Rudiantara: Bukan cuma Netflix yang mesti diatur
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan sedang menggodok aturan soal penyelenggara sistem elektronik (PSE). Aturan tersebut nantinya bukan cuma berlaku buat Netflix saja, tapi juga perusahaan sejenis lainnya yang akan diwajibkan hadir dalam bentuk badan usaha Indonesia. "Jadi kalau kita ibaratkan suatu kebun binatang yang dikenai (aturan) ya bukan cuma satu jenis zebra saja tapi untuk semua yang berkaki empat. (Aturan) Ini untuk semua PSE, bukan cuma Netflix. Siapa saja mereka kan bisa tahu sendiri. Kita kan juga punya layanan yang lokal, seperti Layaria misalnya," ujarnya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (29/1) malam. "Presensinya (yang asing) juga mesti ada, karena ada juga yang seperti Netflix di Indonesia. Jadi kalau sudah ada aturan bisa level playing field," imbuhnya. Rudiantara mengatakan bahwa saat ini tidak ada aturan yang cukup untuk mewadahi layanan PSE dan bisa menyesuaikan dengan kecepatan perkembangan teknologinya. Bila menggunakan Undang-Undang Perfilman, maka film yang ditayangkan PSE mesti lulus sensor. Sedangkan di sisi lain, misalkan Netflix dengan ratusan judul filmnya, bisa terhambat karena mesti menunggu sensor dari Lembaga Sensor Film. Di sisi lain, Undang-Undang Penyiaran pun tak bisa digunakan karena tidak mewadahi tayangan menggunakan internet. Menteri yang akrab disapa Chief RA ini pun menjanjikan aturan PSE akan dikeluarkan pada Maret mendatang. Sekarang dia akan membahasnya bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari sisi muatan konten serta Kementerian Perekonomian dari sisi pembuatan badan usaha. "Kenapa mesti tunggu lama, sampai Maret? karena sebelum mengeluarkan peraturan kami akan konsultasi publik dulu. Sementara ini kami konsultasi dulu dengan stakeholder terkait, antara lain Mendikbud dan Menteri Perekonomian," pungkasnya. (Yoga Hastyadi Widiartanto) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News