KONTAN.CO.ID - SOLO. Guna melindungi masyarakat dari potensi financial technology (fintech) illegal, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bisa blikir fintech tanpa adanya pengaduan. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyebut langkah ini guna mempercepat proses pemblokiran. "Setiap hari (fintech) yang menipu, ada saja. Sehingga Pemerintah lewat Kominfo dan Otoritas Jasa Keaungan (OJK) proaktif memblokir fintech. Dulu laporan duku ke Satgas Siaga Investasi lalu lapor ke Kominfo baru diblok. Sekarang dibalik prosesnya," ujar Rudiantara di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3). Rudiantara menjelaskan sistem baru pemblokiran fintech ilegal ini. Kominfo setiap harinya menggunakan mesin pencarian yang aktif menyisir berbagai fintech. Lalu mencocokkan dengan data fintech terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
Rudiantara : Kominfo bisa blokir Fintech Ilegal tanpa aduan
KONTAN.CO.ID - SOLO. Guna melindungi masyarakat dari potensi financial technology (fintech) illegal, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bisa blikir fintech tanpa adanya pengaduan. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyebut langkah ini guna mempercepat proses pemblokiran. "Setiap hari (fintech) yang menipu, ada saja. Sehingga Pemerintah lewat Kominfo dan Otoritas Jasa Keaungan (OJK) proaktif memblokir fintech. Dulu laporan duku ke Satgas Siaga Investasi lalu lapor ke Kominfo baru diblok. Sekarang dibalik prosesnya," ujar Rudiantara di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3). Rudiantara menjelaskan sistem baru pemblokiran fintech ilegal ini. Kominfo setiap harinya menggunakan mesin pencarian yang aktif menyisir berbagai fintech. Lalu mencocokkan dengan data fintech terdaftar dan memiliki izin dari OJK.