KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Agar masyarakat juga berhati-hati dalam masyarakat menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11). Saat ditanya apakah perlu bagi pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang ITE agar kasus Baiq Nuril tak terulang, Rudiantara mengatakan, hal itu tak perlu dilakukan. Sebab, kata dia, saat ini sudah ada aturan terkait perlindungan perempuan dalam peraturan perundangan lainnya.
Rudiantara: Terkait Baiq Nuril, pemerintah tak perlu membuat PP Undang-undang ITE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menganggap kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Agar masyarakat juga berhati-hati dalam masyarakat menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11). Saat ditanya apakah perlu bagi pemerintah untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang ITE agar kasus Baiq Nuril tak terulang, Rudiantara mengatakan, hal itu tak perlu dilakukan. Sebab, kata dia, saat ini sudah ada aturan terkait perlindungan perempuan dalam peraturan perundangan lainnya.