KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib apes sedang menimpa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya diminta bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Untuk itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membidik aset sitaan keduanya, seperti sertifikat tanah demi memulihkan aset milik Jiwasraya. Sementara Asabri, meminta Benny dan Heru melunasi utang jual beli saham senilai Rp 10,6 triliun. Nahasnya, keduanya masih putar otak bagaimana mendapatkan uang sebanyak itu. Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, kliennya tidak mempunyai uang untuk melunasi tanggung jawab tersebut. Terlebih, kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun tidak mungkin menjadi tanggung jawab dari Benny Tjokro seorang diri.
Rugikan Jiwasraya dan Asabri, apakah Benny Tjokro dan Heru Hidayat bisa bayar?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib apes sedang menimpa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Keduanya diminta bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dialami Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Untuk itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membidik aset sitaan keduanya, seperti sertifikat tanah demi memulihkan aset milik Jiwasraya. Sementara Asabri, meminta Benny dan Heru melunasi utang jual beli saham senilai Rp 10,6 triliun. Nahasnya, keduanya masih putar otak bagaimana mendapatkan uang sebanyak itu. Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan, kliennya tidak mempunyai uang untuk melunasi tanggung jawab tersebut. Terlebih, kerugian Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun tidak mungkin menjadi tanggung jawab dari Benny Tjokro seorang diri.