JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan main perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik, yang termaktub dalam Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 115 UU Perdagangan, disebutkan, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).” Jadi, bagi Anda yang berminat membuka, ataupun yang telah memiliki online shop, atau berjualan via sistem elektronik lain, ada baiknya memperhatikan ketentuan Pasal 65 UU Perdagangan, tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berikut di bawah.
Rugikan konsumen, pebisnis online didenda Rp 12 M
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan aturan main perdagangan dengan menggunakan sistem elektronik, yang termaktub dalam Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 115 UU Perdagangan, disebutkan, “Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).” Jadi, bagi Anda yang berminat membuka, ataupun yang telah memiliki online shop, atau berjualan via sistem elektronik lain, ada baiknya memperhatikan ketentuan Pasal 65 UU Perdagangan, tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berikut di bawah.