Rugikan Nasabah, Bappebti Cabut Izin Usaha Pialang CCAM Berjangka & Eternity Futures



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencabut izin usaha dua perusahaan pialang yaitu PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures. Izin usaha kedua pialang berjangka tersebut resmi dihentikan, per tanggal 26 Januari 2024.

Pencabutan izin usaha PT CCAM Berjangka Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala  Bappebti Nomor 01 Tahun 2024. Sedangkan, izin usaha PT Eternity Futures resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03 Tahun 2024.

Dalam keterangan resmi, Jumat (26/1), Bappebti menjelaskan, pencabutan izin usaha  kedua pialang tersebut  dilakukan karena PT CCAM Berjangka Indonesia ataupun PT Eternity  Futures tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 hari, sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha.


Kendati demikian, Bappebti menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap PT CCAM Berjangka Indonesia dan PT Eternity Futures tidak lantas menghapuskan tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan nasabah atas segala tindakan ataupun pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi nasabah, serta kewajiban pembayaran denda terkait   keterlambatan penyampaian laporan keuangan maupun laporan Direktur Kepatuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati