KONTAN.CO.ID - Kejaksaan Agung tengah menangani kasus fasilitas kredit PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (Tirta). Pasalnya, kasus ini dianggap merugikan negara triliunan rupiah. Kasus bermula saat Direktur Tirta pada 15 Juni 2015 berdasarkan Surat No.08/TABco/VI/205 mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung. Tirta Amarta mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. Tirta juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC senilai Rp 40 miliar, sehingga total plafon pinjaman menjadi Rp 50 miliar, ditambah kredit investasi Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Rugikan negara, Kejagung usut kredit ke Tirta
KONTAN.CO.ID - Kejaksaan Agung tengah menangani kasus fasilitas kredit PT Bank Mandiri Tbk kepada PT Tirta Amarta Bottling (Tirta). Pasalnya, kasus ini dianggap merugikan negara triliunan rupiah. Kasus bermula saat Direktur Tirta pada 15 Juni 2015 berdasarkan Surat No.08/TABco/VI/205 mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit ke Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung. Tirta Amarta mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. Tirta juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC senilai Rp 40 miliar, sehingga total plafon pinjaman menjadi Rp 50 miliar, ditambah kredit investasi Rp 250 miliar selama 72 bulan.