JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri atau pejabat yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Dalam Pasal 16 ayat 2 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 12 Oktober 2016 lalu itu, tanggung jawab mengganti kerugian bagi pejabat atau pegawai negeri bukan bendahara tidak hanya dibebankan kepada pejabat atau pegawai itu sendiri, keluarga yang memperoleh hak waris atau ahli waris juga bakal dikenai tanggung jawab mengganti kerugian negara. Beban tanggung jawab tersebut diberikan bila pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara tersebut berada dalam pengampunan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
Rugikan negara, keluarga pejabat wajib mengganti
JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai tuntutan ganti kerugian negara atau daerah terhadap pegawai negeri atau pejabat yang dengan sengaja atau lalai melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Dalam Pasal 16 ayat 2 PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 12 Oktober 2016 lalu itu, tanggung jawab mengganti kerugian bagi pejabat atau pegawai negeri bukan bendahara tidak hanya dibebankan kepada pejabat atau pegawai itu sendiri, keluarga yang memperoleh hak waris atau ahli waris juga bakal dikenai tanggung jawab mengganti kerugian negara. Beban tanggung jawab tersebut diberikan bila pejabat atau pegawai negeri yang merugikan keuangan negara tersebut berada dalam pengampunan, melarikan diri, atau meninggal dunia.