KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial ARS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Tersangka ARS, yang merupakan Direktur PT PPSB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT PPSB, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi. "Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp648.260.000,00," kata Kabid Humas DJP Sumsel dan Babel, Teguh Pribadi Prasetya dalam keterangan resminya, (1/8)
Rugikan Negara Ratusan Juta, Ditjen Pajak Serahkan Tersangka ARS ke Kejati Sumsel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung bersama Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial ARS kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Tersangka ARS, yang merupakan Direktur PT PPSB, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT PPSB, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar dan atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari lawan transaksi. "Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp648.260.000,00," kata Kabid Humas DJP Sumsel dan Babel, Teguh Pribadi Prasetya dalam keterangan resminya, (1/8)