KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Koordinator Pengawas pada Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial AAP kepada Tim Kejaksaan Tinggi DIY. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan tersangka AAP melalui perusahaannya yaitu PT MA diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau i UU KUP. "Atas perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 520.879.838 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari sampai Desember 2018," kata Ramos dalam keterangan resminya, Selasa (6/8).
Rugikan Negara Ratusan Juta, Pengemplang Pajak Diserahkan Ke Kejati DIY
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Koordinator Pengawas pada Kepolisian Daerah (Polda) DIY menyerahkan tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial AAP kepada Tim Kejaksaan Tinggi DIY. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Ditjen Pajak DIY, Ramos Irawadi mengatakan tersangka AAP melalui perusahaannya yaitu PT MA diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau i UU KUP. "Atas perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 520.879.838 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari sampai Desember 2018," kata Ramos dalam keterangan resminya, Selasa (6/8).