Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020.

Ketiga orang tersebut merupakan pihak swasta yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander marwata mengatakan, ketiga tersangka itu adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.


Baca Juga: Eks Dirut BGR Kuncoro Wibowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyaluran Beras Bansos

“Masing-masing (ditahan) selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Alex mengatakan, PT PTP merupakan perusahaan yang mendampingi atau menjadi konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dalam penyaluran beras bansos.

PT BGR merupakan perusahaan BUMN di bidang logistik yang ditunjuk Kemensos  dalam mendistribusikan bansos beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Namun, dalam realisasinya mereka diduga tidak menyalurkan semua beras Kemensos tersebut. Selain itu, diduga juga melakukan mark up laporan pengiriman.

Alex mengungkapkan, pihak PT PTP juga membuat konsorsium yang seakan-akan mereka mendistribusikan bansos beras. “Tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bansos beras,” kata Alex.

Atas perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 127,5 miliar. Sebanyak Rp 18,8 miliar di antaranya diduga dinikmati secara pribadi oleh Ivo, Richard, dan Roni. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” kata Alex.

Baca Juga: KPK Geledah Kemensos, Risma: Saya Tetap Kerja di Ruangan Saya

Selain pihak PT PTP, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo.

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR 2020-2021 Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan. Ketiganya diketahui belum ditahan KPK karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras yang Rugikan Negara Rp 127,5 M"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto