KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020. Ketiga orang tersebut merupakan pihak swasta yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander marwata mengatakan, ketiga tersangka itu adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.
Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Beras
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020. Ketiga orang tersebut merupakan pihak swasta yang terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 127,5 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander marwata mengatakan, ketiga tersangka itu adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan dua anggota tim penasehat PT PTP, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani.