KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan pengemplang pajak berinisial HY beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Diketahui, HY merupakan seorang Direktur PT HPE yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui wajib pajak PT HPE, berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. "Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 331 juta," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/5).
Rugikan Negara Rp 331 Juta, Ditjen Pajak Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan pengemplang pajak berinisial HY beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Diketahui, HY merupakan seorang Direktur PT HPE yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui wajib pajak PT HPE, berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. "Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 331 juta," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/5).