KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan pengemplang pajak berinisial IH beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sejak Januari 2024 hingga Desember 2014, IH diduga kuat melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. "Atas perbuatan yang dilakukan oleh IH melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT ATNA, negara telah dirugikan sebesar Rp 5,62 miliar," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/5).
Rugikan Negara Rp 5,62 Miliar, Penerbit Faktur Pajak Palsu Ini Diserahkan ke Jaksa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan pengemplang pajak berinisial IH beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Sejak Januari 2024 hingga Desember 2014, IH diduga kuat melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berupa menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. "Atas perbuatan yang dilakukan oleh IH melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT ATNA, negara telah dirugikan sebesar Rp 5,62 miliar," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/5).