KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, (4/1). Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam rilis DJP yang diterima Kontan.co.id, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019.
Rugikan Negara Rp 5,65 Miliar, Tersangka Tindak Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu, (4/1). Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam rilis DJP yang diterima Kontan.co.id, tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019.