KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan Undang Undang (UU) Kesehatan. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan, tuntutan itu dilayangkan untuk memastikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota PP FSP RTMM-SPSI. Ia menyebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan RPP Kesehatan. Padahal, FSP RTMM-SPSI adalah salah satu pemangku kepentingan industri tembakau. ”Sebanyak 143.000 anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor tembakau sebagai tenaga kerja pabrikan. Industri tembakau adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan." kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (3/11).
Rugikan Pekerja Industri, Kemenkes Diminta Tak Buru-Buru Sahkan RPP Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pengaturan produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan Undang Undang (UU) Kesehatan. Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS mengatakan, tuntutan itu dilayangkan untuk memastikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota PP FSP RTMM-SPSI. Ia menyebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan oleh Kemenkes dalam penyusunan RPP Kesehatan. Padahal, FSP RTMM-SPSI adalah salah satu pemangku kepentingan industri tembakau. ”Sebanyak 143.000 anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor tembakau sebagai tenaga kerja pabrikan. Industri tembakau adalah sawah ladang kami, tempat kami mencari nafkah untuk itu keberadaannya akan terus kami perjuangkan." kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (3/11).