KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi pencabutan izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Pasalnya, aktivitas bongkar muat komoditas curah di Pelabuhan Marunda terhenti. Menyusul surat Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda No: AL.308/1/9/KSOP.Mrd/2022 yang ditandatangani KSOP Marunda Patrick Pardede, yang ditujukan kepada Dirut KCN pada 1 Juli 2022. Akibat penuntupan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Marunda ditaksir menimbulkan kerugian yang cukup besar. ”Perkiraan bisa mencapai puluhan miliar. Ini dampaknya luar biasa karena distribusi pasokan jadi terganggu mengingat yang terkena tidak hanya batubara tetapi barang lainnya,” kata Amir Prasetyo, Direktur Marketing PT KCN, Senin (4/7).
Rugikan Puluhan Miliar, Pengusaha Pelabuhan Protes Pembekuan Terminal Marunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi pencabutan izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Pasalnya, aktivitas bongkar muat komoditas curah di Pelabuhan Marunda terhenti. Menyusul surat Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda No: AL.308/1/9/KSOP.Mrd/2022 yang ditandatangani KSOP Marunda Patrick Pardede, yang ditujukan kepada Dirut KCN pada 1 Juli 2022. Akibat penuntupan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Marunda ditaksir menimbulkan kerugian yang cukup besar. ”Perkiraan bisa mencapai puluhan miliar. Ini dampaknya luar biasa karena distribusi pasokan jadi terganggu mengingat yang terkena tidak hanya batubara tetapi barang lainnya,” kata Amir Prasetyo, Direktur Marketing PT KCN, Senin (4/7).