KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan pengemplang pajak berinisial AY beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain peyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan aset sitaan senilai miliaran rupiah yang terdiri dari dua aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, satu unit mobil Alphard, satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah. Penyitaan aset tersebut guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
Rugikan Rp 110,7 Miliar, Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyerahkan pengemplang pajak berinisial AY beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain peyerahan tersangka, penyidik juga menyerahkan aset sitaan senilai miliaran rupiah yang terdiri dari dua aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, satu unit mobil Alphard, satu unit mobil Honda Jazz, satu unit sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah. Penyitaan aset tersebut guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.