Ruhut: Istri Anas sebentar lagi jadi tersangka



JAKARTA. Poltisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menegaskan istri Anas Urbaningrum yakni Atthiyah Laila sebentar lagi akan berstatusĀ  tersangka oleh KPK setelah diputuskan dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi."Sudah saya bilang, AnasĀ  akan menjadi tersangka termasuk istrinya juga yang sekarang sudah dicegah. Kalau sudah dicegah yah waspada, nanti bisa naik menjadi tersangka," kata Ruhut di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Kamis (21/11/2013), malam.Menurut Ruhut, apa yang dilakukan KPK sudah benar on the track. "KPK itu tidak ada yang bisa mengendalikan," kata Ruhut.Sebelumnya, pihak imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Atthiyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.Pencegahan dilakukan atas permintaan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dilakukan Tersangka Machfud Suroso.Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (21/11/2013).Sebagaimana surat cegah yang dikeluarkan imigrasi, Atthiyah Laila, perempuan kelahiran Yogyakarta, 6 Agustus 1976 itu, dicegah untuk waktu enam bulan ke depan sejak 20 November 2013.Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan akan mengecek informasi istri Anas ini.Diberitakan sebelumnya, Anas yang juga mantan anggota DPR RI, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.Pada 12 November 2013, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, sasaran penggeledehan itu adalah istri Anas.Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center di Hambalang, Machfud Suroso.Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, kartu anggota DPR dan MPR Anas Urbaningrum, dan lima telepon seluler termasuk merk BlackBerry milik Anas Urbaningrum.Penyitaan paspor Atthiyah dilakukan karena KPK mendapatkan informasi, bahwa istri Anas tersebut pernah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras. (Hasanudin Aco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie