Ruhut: Jokowi seharusnya gerah lihat sikap JK



JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap atas perbedaan pendapat yang dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait wacana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Harusnya Jokowi gerah dengan wapresnya dia, lagi. Kalau nanti periode berikutnya Pak Jokowi (maju) juga, enggak akan jadikan dia (JK) wapres lagi," kata Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Ruhut, bukan kali ini saja Kalla berbeda pendapat dengan Presiden. Ketika Susilo Bambang Yudhoyono masih menjabat sebagai Presiden, menurut dia, Kalla juga kerap menunjukkan perbedaan pendapat. Ruhut pun mengingatkan, ketika Pemilu Presiden 2014 digelar, rakyat menyalurkan suaranya untuk Jokowi.


Menurut dia, salah satu faktor yang membuat Kalla menduduki posisinya saat ini tidak terlepas dari popularitas Jokowi saat itu.

"Baik Wakil Presiden maupun pembantu-pembantunya, harus ingat, yang dipilih rakyat itu Presidennya. Ingat, bukan Wakil Presidennya," ujarnya.

JK sebelumnya membantah memiliki pandangan yang berseberangan dengan Jokowi terkait wacana revisi UU KPK. Kalla menilai, dirinya dan Jokowi hanya berbeda gaya bicara.

"Kami tidak beda paham, cuma cara bicaranya yang beda. Tujuannya sama, untuk perbaikan," kata JK seusai menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Nasdem di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).

JK berpendapat, upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK. Wacana revisi terkait penyadapan, misalnya, perlu pengetatan prosedur.

"Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?" ujar Kalla menyikapi rencana revisi UU KPK.

Menurut JK, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan.

"Yang terpenting itu, KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," ujarnya.

Sebaliknya, Jokowi menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan, pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK.

"Jadi, Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niat untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam inisiatif DPR. Karena masuk inisiatif DPR, maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6). (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie